Sabtu, 03 Desember 2011

Adab Suami Kepada Istri & Adab Isteri Kepada Suami


Adab Suami Kepada Istri 
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah  suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya.
(Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya.
(Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan.
(Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim.
(An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
(AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri.
(An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya
.(AI-Baqarah: 40)
Adab Isteri Kepada Suami

- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa  
   kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)

- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami  
   setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)

- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan.
(AnNisa’: 39)

- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
   a. Menyerahkan dirinya,
   b. Mentaati suami,
   c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
   d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
   e. Menggauli suami dengan baik.
(Al-Ghazali)

- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya,   
   walaupun sedang dalam
   kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)

- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk  
   menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit    
   akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)

- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah  
   swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak  
   suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)

- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang  
    meninggal dunia dalam  keridhaan suaminya akan masuk surga.  
    (Ibnu Majah, TIrmidzi)

- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi 
   saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku  
   akan perintahkan istri bersujud kepada  suaminya. .. (Timidzi)

- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya.
   (Thabrani)

- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di  
   hadapan suami(Thabrani)

- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau
   di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)

- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak  
   (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat.  
   (Hasan Al-Bashri)

- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian
   suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih).

- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan  
   mereka dan  menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)